Jumat, 05 Oktober 2012

Makalah Dilema dan Konflik Moral

BAB II
PEMBAHASAN
DILEMA DAN KONFLIK MORAL

DEFINISI
A.    Delima Moral
·         Dilema moral menurut Campbell adalah suatu keadaan dimana dihadapkan pada dua alternative pilihan, yang kelihatannya sama atau hampir sama dan membutuhkan pemecahan masalah.
·         Johnson (1990)Menyatakan hal tersebut merupakan keadaan yang terdiri dari dua pilihan yang seimbang,dengan kata lain, dilemma merupakan keadaan yang dihadapkan pada persimpangan yangserupa atau bercabang denagn petunjuk yang tidak jelas.
·         Oxford Learner‟s Pocket Dictionary (1995)
Moral dilemma is concerning principles of right and wrong in difficult situation in which onehas to choose between two things.

Dilema muncul karena terbentur pada konflik moral, pertentangan batin, atau pertentangan antara nilai-nilai yang diyakini bidan dengan kenyataan yang ada.
Ketika mencari solusi atau pemecahan masalah harus mengingat akan tanggung jawab profesional,yaitu:
1. Tindakan selalu ditujukan untuk peningkatan kenyamanan kesejahteraan pasien atau klien.
2. Menjamin bahwa tidak ada tindakan yang menghilangkan sesuatu bagian [omission], disertai ras tanggung jawab memperhatikan kondisi dan keamanan pasien atau klien.
3. Konflik moral menurut Johnson adalh bahwa konflik atau dilema pada dasarnya sama , kenyataannya konflik berada diantara prinsip moral dan tugas yang mana sering menyebabkan dilema.



Ada 2 tipe konflik:
1. Konflik yang berhubungan dengan prinsip.
2. Konflik yang berhubungan dengan otonomi.
Dua tipe konflik ini merupakan dua bagian yang tidak dapat dipisahkan.



Contoh : Studi kasus mengenai dilema moral
"Seorang ibu primipara masuk kamar bersalin dalam keadaan inpartu. Sewaktu dilakukan anamnese dia mengatakan tidak mau di episiotomi. Ternyata selama kala II kemajuan kala II berlangsung lambat, perineum masi tebal dan kaku.Keadaan ini dijelaskan kepada ibu oleh bidan, tetapi ibu tetap pada pendiriannya menolak di episiotomi. Sementara waktu berjalan terus dan denyut jantung janin menunjukkan keadaan fetal distress dan hal ini mengharuskan bidan untuk melakukan tindakan episiotomi, tetapi ibu tetap tidak menyetujuinya. Bidan berharap bayinya selamat.Sementara itu ada bidan yang memberitahukan bahwa dia perna melakukan hal ini tanpa persetujuan pasien, dilakukan karna untuk melindungi bayinya.

Jika bidan melakukan episiotomi tanpa persetujuan pasien, maka bidan akan dihadapkan pada suatu tuntutan dari pasien. Sihingga inilah yang merupakan contoh gambaran dilema moral. Bila bidan melakukan tindakan tanpa pesetujuan pasien, bagai mna tinjau dari segi etik dan moral. Bila tidak dilakukan tindakan, apa yang akan terjadi pada bayinya?”

B.     Konflik Moral
  1. Menurut Taquiri dalam Newstorm dan Davis (1977), konflik merupakan warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan.
  2. Menurut Gibson, et al (1997: 437), hubungan selain dapat menciptakan kerjasama, hubungan saling tergantung dapat pula melahirkan konflik. Hal ini terjadi jika masing – masing komponen organisasi memiliki kepentingan atau tujuan sendiri – sendiri dan tidak bekerja sama satu sama lain.
  3. Menurut Robbin (1996), keberadaan konflik dalam organisasi ditentukan oleh persepsi individu atau kelompok. Jika mereka tidak menyadari adanya konflik di dalam organisasi maka secara umum konflik tersebut dianggap tidak ada. Sebaliknya, jika mereka mempersepsikan bahwa di dalam organisasi telah ada konflik maka konflik tersebut telah menjadi kenyataan.
  4. Dipandang sebagai perilaku, konflik merupakan bentuk minteraktif yang terjadi pada tingkatan individual, interpersonal, kelompok atau pada tingkatan organisasi (Muchlas, 1999). Konflik ini terutama pada tingkatan individual yang sangat dekat hubungannya dengan stres.
  5. Menurut Minnery (1985), Konflik organisasi merupakan interaksi antara dua atau lebih pihak yang satu sama lain berhubungan dan saling tergantung, namun terpisahkan oleh perbedaan tujuan.
  6. Konflik dalam organisasi sering terjadi tidak simetris terjadi hanya satu pihak yang sadar dan memberikan respon terhadap konflik tersebut. Atau, satu pihak mempersepsikan adanya pihak lain yang telah atau akan menyerang secara negatif (Robbins, 1993).
  7. Konflik merupakan ekspresi pertikaian antara individu dengan individu lain, kelompok dengan kelompok lain karena beberapa alasan. Dalam pandangan ini, pertikaian menunjukkan adanya perbedaan antara dua atau lebih individu yang diekspresikan, diingat, dan dialami (Pace & Faules, 1994:249).
  8. Konflik dapat dirasakan, diketahui, diekspresikan melalui perilaku-perilaku komunikasi (Folger & Poole: 1984).
  9. Konflik senantisa berpusat pada beberapa penyebab utama, yakni tujuan yang ingin dicapai, alokasi sumber – sumber yang dibagikan, keputusan yang diambil, maupun perilaku setiap pihak yang terlibat (Myers,1982:234-237; Kreps, 1986:185; Stewart, 1993:341).
  10. Interaksi yang disebut komunikasi antara individu yang satu dengan yang lainnya, tak dapat disangkal akan menimbulkan konflik dalam level yang berbeda – beda (Devito, 1995:381)
§  Ada 2 tipe konflik:
1. Konflik yang berhubungan dengan prinsip.
2. Konflik yang berhubungan dengan otonomi.
Dua tipe konflik ini merupakan dua bagian yang tidak dapat dipisahkan.

Penyebab Konflik
§  Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan
§  Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda
§  Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok
§  Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat


Contoh studi kasus mengenai konflik moral:

“Ada seorang bidan yang berpraktik mandiri dirumah.Ada seorang pasien inpartu datang ke tempat praktinya.Status obstetri pasien adalah G1 P0 AB0. Hasil pemerisaan penapisan awal menunjukkan presentasi bokong dengan taksiran berat janin 3900 gram, dengan kesejahtraan janin dan ibu baik. Maka bidan tersebut menganjurkan dan memberi konseling pada pasien mengenai kasusnya dan untuk dilakukan tindakan rujukan. Namun pasien dan keluarganya menolak dirujuk dan bersikuku untuk tetap melahirkan di bidan tersebut karena pertimbangan biaya dan kesulitan lainya. Melihat kasus ini maka maka bidan diharapkan pada konflik moral yang bertentangan dangan prinsip moral dan otonomi maupun kewenangan dalam pelayanan kebidanan. Bahwa sesuai Kepmenkes Republik Indonesia 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan, bidan tidak berwenang memberikan pertolongan persalinan pada primigravida dengan presentasi bokong disisi lain ada prinsip nilai moral dan mananusiaan yang dihadapi pasien, yiatu ketidak mampuan secara sosial ekonomi dan kesulitan yang lain, maka bagai mana seorang bidan mengambil keputusan yang terbaik terhadap konflik moral yang dihadapidalam pelayanan kebidanan”.

C.     PEMBAGIAN DILEMA / KONFLIK ETIK
Pembagian konflik etik meliputi empat hal :
a.       Informed Concent
Pesetujuan yang diberikan pasien atau walinya yang berhak terhadap bidan, untuk melakukan suatu tindakan kebidanan kepada pasien setelah memperoleh informasi lengkap dan dipahami mengenai tindakan yang akan dilakukan
b.      Negosiasi
Proses yang di dalamnya dua pihak atau lebih bertukar barang/jasa dan berupaya menyepakati tingkat kerjasama tsb.
Negosiasi terjadi ketika suatu keadaan memenuhi syarat-syarat berikut ini:
§  Pertama, melibatkan dua pihak atau lebih. Kedua, terdapat suatu konflik kepentingan antara pihak-pihak tersebut.
§  Keduanya menginginkan sesuatu yang menguntungkan untuk dirinya masing-masing. Price vs profit, keuntungan bagi satu pihak merupakan harga yang harus dibayar oleh pihak lain.
§  Ketiga, pihak-pihak yang terlibat sama-sama berusaha untuk mencapai kesepakatan, bukannya berkonflik. Kesepakatan dapat dicapai melalui kompromi antara memberi dan menerima sesuatu antar pihak tersebut

c.       Persuasi
Persuasi bisa diartikan sebagai usaha untuk mengubah sikap dan kepercayaan melalui informasi dan argument. Ketika target menerima pesan (message) yang berbeda dari pendiriaanya, maka munculah respon yang bermacam-macam :
§  reject the message (menolak pesan atau informasi)
§  derogate the source (mencela the source)
§  suspend judgment (mencari informasi tambahan untuk menentukan keputusan, menolak atau menerima)
§  distort the message (tidak menanggapi informasi dan menyimpannya dalam “skema” yang mungkin suatu saat akan mengubah sikapnya)
§  attempt counterpersuasion (melancarkan argumentasi balik)
d.      Komite etik


Menurut Culver and Gert ada 4 komponen yang harus dipahami pada suatu consent atau persetujuan :
1. Sukarela (Voluntariness)
Sukarela mengandung makna pilihan yang dibuat atas dasar sukarela tanpa ada unsur paksaan didasari informasi dan kompetensi
2. Informasi (Information)
Jika pasien tidak tahu sulit untuk dapat mendeskripsikan keputusan. Dalam berbagai kode etik pelayanan kesehatan bahwa informasi yang lengkap dibutuhkan agar mampu keputusan yang tepat.
Kurangnya informasi atau diskusi tentang risiko, efek samping akan membuat klien sulit mengambil keputusan
3. Kompetensi (Competence)
Dalam konteks consent kompetensi bermakna suatu pemahaman bahwa seseorang membutuhkan sesuatu hal untuk mampu membuat keputusan yang tepat bahkan ada rasa cemas dan bingung
4. Keputusan (decision)
Pengambilan keputusan merupakan suatu proses, dimana merupakan persetujuan tanpa refleksi. Pembuatan keputusan merupakan tahap terakhir proses pemberian persetujuan.Keputusan penolakan pasien terhadap suatu tindakan harus di validasi lagi apakah karena pasien kurang kompetensi.
D.    Informed Consent
Pesetujuan yang diberikan pasien atau walinya yang berhak terhadap bidan, untuk melakukan suatu tindakan kebidanan kepada pasien setelah memperoleh informasi lengkap dan dipahami mengenai tindakan yang akan dilakukan. Informed consent merupakan suatu proses. Secara hukum informed consent berlaku sejak tahun 1981 PP No.8 tahun 1981.
Informed consent bukan hanya suatu formulir atau selembar kertas, tetapi bukti jaminan informed consent telah terjadi. Merupakan dialog antara bidan dan pasien di dasari keterbukaan akal pikiran, dengan bentuk birokratisasi penandatanganan formulir. Informed consent berarti pernyataan kesediaan atau pernyataan setelah mendapat informasi secukupnya sehingga setelah mendapat informasi sehingga yang diberi informasi sudah cukup mengerti akan segala akibat dari tindakan yang akan dilakukan terhadapnya sebelum ia mengambil keputusan. Berperan dalam mencegah konflik etik tetapi tidak mengatasi masalah etik, tuntutan, pada intinya adalah bidan harus berbuat yang terbaik bagi pasien atau klien.
a. Dimensi informed consent
1) Dimensi hukum, merupakan perlindungan terhadap bidan yang berperilaku memaksakan kehendak, memuat :
- Keterbukaan informasi antara bidan dengan pasien
- Informasi yang diberikan harus dimengerti pasien
- Memberi kesempatan pasien untuk memperoleh yang terbaik
2) Dimensi Etik, mengandung nilai – nilai :
- Menghargai otonomi pasien
- Tidak melakukan intervensi melainkan membantu pasien bila diminta atau dibutuhkan
- Bidan menggali keinginan pasien baik secara subyektif atau hasil pemikiran rasional
E. MENGHADAPI MASALAH ETIK MORAL DAN DILEMA DALAM PRAKTEK KEBIDANAN
Menurut Daryl Koehn (1994) bidan dikataka profesional bila dapat menerapkan etika dalam menjalankan praktik.
Bidan ada dalam posisi baik yaitu memfasilitasi pilihan klien dan membutuhkan peningkatan pengetahuan tentang etika untuk menetapkan dalam strategi praktik kebidanan

 Informed Choice
Informed choice adalah membuat pilihan setelah mendapatkan penjelasan tentan alternatif asuhan yang akan dialaminya.
Menurut kode etik kebidanan internasionl (1993) bidan harus menghormati hak informed choice ibu dan meningkatkan penerimaan ibu tentang pilihan dalam asuhan dan tanggungjawabnya terhadap hasil dari pilihannya
Definisi informasi dalam konteks ini meliputi : informasi yang sudah lengkap diberikan dan dipahami ibu, tentang pemahaman resiko, manfaat, keuntungan dan kemungkinan hasil dari tiap pilihannya.
Pilihan (choice) berbeda dengan persetujuan (consent) :
a. Persetujuan atau consent penting dari sudut pandang bidan karena berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur yang akan dilakukan bidan
b. Pilihan atau choice penting dari sudut pandang klien sebagai penerima jasa asuhan kebidanan, yang memberikan gambaran pemahaman masalah yang sesungguhnya dan menerapkan aspek otonomi pribadi menentukan “ pilihannya” sendiri.
Bagaimana Pilihan Dapat Diperluas dan Menghindari Konflik
§  Memberi informai yang lengkap pada ibu, informasi yang jujur, tidak bias dan dapat dipahami oleh ibu, menggunakan alternatif media ataupun yang lain, sebaiknya tatap muka.
§  Bidan dan tenaga kesehatan lain perlu belajar untuk membantu ibu menggunakan haknya dan menerima tanggungjawab keputusan yang diambil.
§  Hal ini dapat diterima secara etika dan menjamin bahwa tenaga kesehatan sudah memberikan asuhan yang terbaik dan memastikan ibu sudah diberikan informsi yang lengkap tentang dampak dari keputusan mereka
§  Untuk pemegang kebijakan pelayanan kesehatan perlu merencanakan, mengembangkan sumber daya, memonitor perkembangan protokol dan petunjuk teknis baik di tingkat daerah, propinsi untuk semua kelompok tenaga pemberi pelayanan bagi ibu.
§  Menjaga fokus asuhan pada ibu dan evidence based, diharapkan konflik dapat ditekan serendah mungkin
§  Tidak perlu takut akan konflik tetapi mengganggapnya sebagai sutu kesempatan untuk saling memberi dan mungkin suatu penilaian ulang yang obyektif bermitra dengan wanita dari sistem asuhan dan tekanan positif pada perubahan